Hampir setiap orang pernah merasakan membeli sesuatu dengan sistem pembayaran kredit. Apalagi, untuk barang-barang dengan nilai harga yang cukup tinggi, misalnya seperti kendaraan. Yap, membeli kendaraan seperti mobil dengan memanfaatkan kredit mobil Mandiri memang jauh lebih mudah bagi seseorang yang memiliki penghasilan cukup, dibandingkan dengan menabung dan kemudian membelinya secara cash. Karena, kita hanya perlu menabung untuk DP mobil yang diinginkan, dan jika pengajuan kredit kita disetujui, maka mobil pun sudah menjadi milik kita.

Kredit mobil macet

Penyelesaian kredit kendaraan bermasalah

Namun, kemudahan pembelian dengan sistem pembayaran kredit ini, ternyata justru bisa menjadi masalah bagi kreditur (pihak yang memberi kredit). Biasanya, masalah ini terjadi ketika ada debitur (pihak yang menerima kredit) yang mengalami kredit bermasalah. Jika sudah begini, kreditur bisa beresiko mengalami kerugian, dan bahkan pailit jika tidak dapat mengatasi masalah ini dengan cara yang tepat.

Pada umumnya, kreditur tidak akan langsung menarik kendaraan ketika terjadi kredit bermasalah. Kreditur akan mencoba untuk memberikan beberapa surat peringatan atau menelepon debitur untuk mengingatkan mengenai cicilan yang belum dibayar. Jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan pihak debitur masih belum melakukan pembayaran cicilan, tindakan tegaspun akan diambil oleh pihak kreditur untuk menyelesaikan masalah kredit kendaraan bermasalah ini, yaitu:

  • Cara damai

Menghubungi pihak debitur untuk membicarakan ulang mengenai perjanjian hutang piutang yang telah disepakati. Pihak kreditur terkadang memberikan kesempatan kepada kreditur untuk mengatur ulang kembali nominal cicilan atauppun jatuh tempo pembayaran, yang diperkirakan akan mempermudah debitur untuk melakukan pembayaran. Untuk Anda yang memanfaatkan kendaraan untuk usaha pribadi, sebaiknya gunakan cara ini saat mengalami kredit bermasalah. Agar, kegiatan operasional kendaraan Anda tidak terganggu. Namun, jika debitur sudah bisa dipastikan tidak mampu membayar sisa cicilan, pihak kreditur dapat menarik kendaraan yang dijaminkan dan kemudian dilakukan pelelangan.

  • Melalui pengadilan

Cara ini sering ditempuh oleh pihak kreditur jika tidak ada itikad baik dari pihak debitur, misalnya debitur menolak melakukan pembayaran namun menolak juga jika dilakukan penarikan kendaraan. Hal ini semakin diperparah, jika ditemukan adanya pemalsuan data yang diberikan oleh pihak debitur kepada kreditur saat proses pengajuan pinjaman. (Vita)