Asuransi kendaraan, apapun jenisnya baik asuransi mobil all risk atau TLO, untuk mobil maupun motor merupakan salah satu hal yang dianjurkan bagi pemilik kendaraan. Karena kondisi jalanan yang tak bisa ditebak dengan benyaknya kendaraan yang lalu lalang. Maka untuk meminimalisir resiko berkendara dan kondisi keuangan anda saat terjadi suatu hal yang tidak diinginkan asuransi kendaraan menjadi salah satu pilihan.
Asuransi kendaraan yaitu jenis asuransi yang menanggung penggantian rugi khusus kendaraan, dimana resiko yang mungkin terjadi pada kendaraan akan dialihkan kepada perusahaan asuransi sebagai lembaga penjamin. Karena kita tak dapat menebak apa yang terjadi di waktu yang akan datang, maka dari itu membeli polis asuransi kendaraan menjadi salah satu pengantisipasi resiko.
Tak mudah untuk memilih perusahaan asuransi yang tepat, karena banyak yang mugkin tersedia dan ditawarkan namun belum tentu dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai yang diharapkan pelanggan. Untuk itu meneliti, menilai dan membandingkan sebelum memilih perusahaan asuransi merupakan salah satu langkah terbaik untuk mendapatkan hasil yang baik. Misalnya apakah asuransi banjir termasuk ke dalam pertanggungan atau tidak. Untuk membandingkan manakah perusahaan asuransi yang sesuai dengan keinginan anda anda dapat menggunakan jasa online yang dapat dengan mudah ditemukan di internet. Tinggal ketik saja, misalnya “website perbandingan asuransi” atau “membandingkan premi asuransi”.
Kebanyakan orang termasuk anda pastinya mengiginkan asuransi yang murah, memiliki layanan lengkap, premi murah, bengkel rekanan terjangkau, dan klaim asuransi cepat. Nah, adapun besarnya premi ditentukan beberapa faktor yaitu:
- Jenis jaminan: TLO atau All Risk.
- Jenis kendaraan: Roda dua, roda empat, dll.
- Harga kendaraan atau pertanggungan yang ingin didapat: menentukan besar premi yang harus dibayar.
- Penggunaan kendaraan: pribadi, dinas atau komersial.
Sejak tanggal 1 Maret 2014 Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat edaran bahwa tarif premi semua semua kendaraan bermotor wajib dilakukan secara serentak dam seragam. Tidak boleh melebihi batas tarif atas ataupun tarif bawah yang telah ditentukan. Dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari tarif premi yang berlebihan. Demikian sedikit tulisan mengenai asuransi kendaraan. Semoga bermanfaat.