Leasing, yang berasal dari kata lease, adalah salah satu model pendanaan dari lembaga keuangan non-bank. Dengan nama lain sewa guna usaha, produk perusahaan pembiayaan ini biasanya memberikan dana dalam bentuk penyediaan barang modal untuk usaha nasabah. Contohnya adalah alat berat untuk perusahaan konstruksi atau kendaraan operasional seperti dalam laman promo terbaru mobil Mitsubishi berikut https://www.dipostar.com/id/promo.htm untuk perusahaan ekspedisi. Produk ini juga memiliki beberapa jenis, yang dibedakan atas fungsi dan cara kerjanya. Apa sajakah jenis-jenisnya? Temukan ulasan lengkapnya dalam kelanjutan artikel berikut.
- Capital Lease
Mengutip laman Edusaham, capital lease atau sewa modal merupakan kegiatan pembiayaan yang berupa pemberian dana segar kepada nasabah untuk membelanjakan barang modal usahanya. Cara kerjanya seperti berikut: nasabah mencari barang modal yang dibutuhkan kepada sebuah penyedia barang (supplier), kemudian melaporkan pada perusahaan pembiayaan tentang kebutuhan dana untuk membeli barang modal tersebut.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan akan membayarkan barang modal itu kepada supplier sedangkan nasabah memberikan sejumlah uang muka (DP) kepada perusahaan pembiayaan sebagai modal awal. Nantinya, nasabah berkewajiban untuk mengangsur sisa pembayaran barang modal kepada perusahaan pembiayaan dan mengalihkan kepemilikan barang modal tersebut di akhir masa perjanjian.
- Operating Lease
Operating lease sering kali disamakan dengan sistem kredit. Pasalnya, pada pembiayaan ini, nasabah hanya bisa meminta perusahaan pembiayaan untuk memberinya barang modal untuk digunakan selama kurun waktu tertentu, kemudian mengembalikan barang modal tersebut kepada perusahaan pembiayaan di akhir masa perjanjian. Selama masa perjanjian itu, nasabah perlu membayarkan uang sewa atas barang modal yang diberikan oleh lembaga keuangan. Akan tetapi, jumlah keseluruhannya hanya sekitar 75% dari nilai barang modal.
- Leveraged Lease
Menurut situs Investopedia, kegiatan pembiayaan ini biasanya akan melibatkan pihak ketiga, misalnya bank, selaku pemberi kredit. Dalam leveraged lease, perusahaan pembiayaan umumnya tidak akan melakukan pembiayaan barang modal sepenuhnya, melainkan hanya sekitar 20% hingga 40% saja. Sedangkan sisa harga barang modal tersebut akan dibiayai oleh pihak pemberi kredit.
Artinya adalah, nasabah leveraged lease mengajukan dana pada dua lembaga sekaligus, di mana porsi besarnya dipegang oleh pemberi kredit. Jadi, apabila cicilan terhambat, nasabah akan langsung berhadapan dengan pemberi kredit, bukan perusahaan pembiayaan lagi.
- Cross Border Lease
Mengutip laman Harmony.co.id, kegiatan pembiayaan ini biasanya melibatkan transaksi antarnegara. Jadi, nasabah dan perusahaan pembiayaan berada di negara yang berbeda. Umumnya, barang yang ditransaksikan berupa barang dengan harga cukup fantastis sehingga risikonya juga lebih besar. Oleh karena itu, transaksi antarnegara ini membutuhkan penanganan khusus dari lembaga ahlinya.
Sekian penjelasan mengenai leasing dan jenis-jenisnya. Semoga informasi dalam artikel ini dapat menambah wawasan Anda, ya.