Sedia payung sebelum hujan tampaknya merupakan pepatah yang tepat ketika Anda memilih menjadi nasabah asuransi, khususnya asuransi penyakit kritis. Mengapa demikian? Simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian
Asuransi untuk penyakit kritis sering kali disamakan dengan asuransi kesehatan, padahal keduanya memiliki manfaat yang berbeda. Asuransi untuk penyakit kritis akan terasa manfaatnya hanya bila nasabah menderita penyakit kritis yang membutuhkan biaya besar. Sedangkan asuransi kesehatan, akan terasa manfaatnya ketika nasabah mengidap atau sekadar mengalami gejala tertentu dan membutuhkan penanganan pihak medis.
Manfaat, Masa Tunggu, dan Masa Bertahan Hidup
Asuransi kesehatan akan memberi manfaat dengan menanggung biaya rawat inap maupun rawat jalan atas risiko sakit. Biaya tersebut dapat diklaim setelah pemegang polis telah selesai menjalani rawat inap atau rawat jalan.
Sedangkan asuransi untuk penyakit kritis tidak demikian. Perusahaan akan memberi proteksi dengan menanggung biaya pengobatan nasabah setelah dokter telah mendiagnosis nasabah secara lengkap. Pemegang polis otomatis akan mendapat santunan sesuai dengan perjanjian dengan perusahaan asuransi.
Jika nasabah memiliki polis pertanggungan biaya hidup, maka nilai pertanggungan yang akan diterimanya juga mencakup biaya kehidupan sehari-hari juga. Namun bila tidak, manfaat pertanggungannya hanya mencakup biaya pengobatan selama nasabah mengidap penyakit kritis; yang termasuk pada biaya transplantasi organ, operasi besar, hingga rujukan perawatan ke rumah sakit di luar negeri.
Untuk masa tunggu, atau jangka waktu yang harus ditempuh agar santunan asuransi bisa cair, ketetapannya akan mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan. Akan tetapi, masa ini umumnya memakan waktu 30 hingga 90 hari.
Begitu pun masa bertahan hidup. Ada perusahaan yang memiliki kebijakan masa bertahan hidup 7 hingga 30 hari sebelum santunan dapat dicarikan, tetapi ada pula perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan tersebut.
Jenis-Jenis Penyakit Kritis
Terkait jenis penyakit kritis, setiap perusahaan asuransi memiliki kategori dan kebijakan masing-masing. Ada perusahaan yang melindungi nasabah mereka dari 40 hingga 100 jenis penyakit kritis. Pada umumnya, berikut adalah jenis penyakit kritis berdasarkan data Riset dan Kesehatan Dasar 2018.
1.Kanker
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kanker merupakan penyakit yang berbahaya dan mematikan. Sejumlah riset lembaga kesehatan juga menunjukkan bahwa kanker merupakan salah satu penyakit yang menyumbang kematian tertinggi di dunia. Tidak heran juga bila biaya pengobatannya tidak sedikit.
Sebab, rangkaian pengobatan bagi pasien yang telah terdiagnosis kanker dapat berupa kemoterapi, imunoterapi, sampai dengan operasi. Selain itu, pasien kanker juga membutuhkan fasilitas pendukung lain, seperti transfusi darah dan CT Scan.
2. Jantung
Kelainan maupun gangguan jantung termasuk penyakit yang cukup serius. Macamnya pun beragam, mulai dari gangguan pembuluh darah, irama jantung, katup, dan sebagainya. Sebagai salah satu organ terpenting tubuh, tidak mengherankan bila biaya pengobatannya pun tidak sedikit. Menurut data, rata-rata biaya pengobatan sakit jantung dapat mencapai Rp250 juta.
3. Penyakit Kritis Lainnya
Selain kanker dan jantung, diabetes, stroke, HIV, gangguan ginjal, hepatitis, dan sebagainya juga membutuhkan biaya dan serangkaian pengobatan yang tidak sedikit. Untuk itu, penyakit-penyakit ini pun dapat digolongkan sebagai penyakit kritis pada beberapa produk pertanggungan penyakit kritis.
Memiliki tubuh yang sehat memang menjadi impian setiap manusia, tetapi tidak ada yang salah dengan berjaga-jaga, bukan? Semoga informasi dalam artikel ini berguna untuk Anda. ya.