Di tengah pandemi dan masalah kesehatan lainnya, rasanya memiliki asuransi merupakan hal yang patut dipertimbangkan untuk saat ini. Asuransi bisa menjadi proteksi bagi Anda dan keluarga serta meminimalisir kerugian finansial di kemudian harinya. Selain asuransi konvensional, ada juga produk asuransi syariah yang bisa Anda jadikan sebagai pilihan. Apakah Anda sudah pernah mengetahui tentang asuransi syariah? Jika belum, mungkin artikel ini bisa membantu Anda mengenal lebih lanjut mengenai asuransi syariah.
Asuransi syariah adalah usaha tolong menolong dan saling melindungi di antara para peserta asuransi yang penerapan dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat islam. Tanpa mendahului takdir, asuransi dapat diniatkan sebagai ikhtiar bagi para peserta maupun calon peserta sebagai persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko seperti kesehatan ataupun kematian. Asuransi syariah sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2011 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Berdasarkan fatwa DSN-MUI, akad dalam asuransi syariah terdiri dari empat akad, yaitu :
- Akad Tabarru’ (hibah/tolong menolong)
Dalam akad ini, peserta asuransi memberikan hibah kepada peserta lain yang terkena musibah. Di sini perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.
- Akad Tijarah (Mudharabah)
Untuk akad ini, perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis). Premi akan ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan investasi tersebut akan dibagikan kepada para pesertanya.
- Akad Wakalah bil Ujrah
Berbeda dengan kedua akad sebelumnya, akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi di sini sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
- Akad Mudharabah Musytarakah
Akad ini kebalikannya dari akan mudharabah, di mana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil dari investasi juga disepakati sesuai porsi dana masing-masing.
Lalu, apa saja produk dari asuransi syariah?
- Asuransi jiwa syariah
Di sini perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia
- Asuransi pendidikan syariah
Ahli waris akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia. Dana pendidikan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
- Asuransi kesehatan syariah
Seperti halnya asuransi kesehatan, asuransi ini juga akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit atau kecelakaan
- Asuransi dengan investasi syariah
Manfaat dari produk asuransi ini adalah memberikan asuransi dan manfaat hasil investasi.
- Asuransi kerugian syariah
Pada produk asuransi ini, akan memperoleh manfaat ganti rugi kepada pemegang polis atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
- Asuransi syariah berkelompok
Asuransi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dari peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Jika jumlah peserta lebih banyak, maka pembayaran premi akan lebih murah dibandingkan dengan asuransi syariah individu.
- Asuransi haji dan umroh
Asuransi ini akan memberikan perlindungan finansial bagi jamaah haji/umroh atas musibah ketika menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah haji mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.
Nah, semoga informasi ini membantu bagi Anda yang berniat ingin membeli produk dari asuransi syariah.