Setelah resmi ditetapkan peraturan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) oleh Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada tanggal 1 November 2018, seluruh kendaraan bermotor, termasuk mobil bermuatan besar, truk angkutan barang, hingga mobil-mobil para pejabat negara dan mobil berplat warna lainnya, harus waspada saat berkendara di ruas jalan ibu kota.

tilang elektronik

tilang elektronik

Namun, sampai saat ini, baru dua lokasi yang difungsikan kamera CCTV, yaitu ruas Jl.Sudirman dan Jl.Thamrin. Kedepannya akan ditambahan hingga 25 titik ruas jalan di Jakarta. Dengan kata lain, tilang elektronik tidak dapat terpisahkan dari kamera CCTV sebagai sumber utama informasi pelanggar. Kamera CCTV yang dipasang memiliki teknologi canggih yang beresolusi tinggi, sehingga bisa meng-capture plat kendaraan Anda. Terkait dengan hal tersebut, sudah tercatat ribuan pelanggaran lalu lintas dari mulai diberlakukannya hingga saat ini. Lantas, bagaimana jika Anda yang terkena kasus tilang elektronik? Bagaimana menanganinya?

Begini mekanismenya, pelanggar akan ter-caputre kamera CCTV, setelah itu dilakukan verifikasi data yang sesuai dengan database kepolisian lalu lintas mengenai informasi pelanggar. Setelah teridentifikasi, pihak kepolisian mengirimkan surat konfirmasi atau surat klarifikasi kepada pelanggar, disertai dengan bukti foto pelanggarannya. Pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui online, apakah benar bukti pelanggaran yang dikirimkan pihak kepolisian, memang benar terjadi pada dirinya atau tidak.

Apabila pelanggar tidak melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dalam kurun waktu tertentu, otomatis akan dikirimkan surat tilang. Untuk itu, pelanggar harus membayarkan denda tilang elektronik melalui bank yang tertera, selanjutnya pelanggar tidak perlu mengikuti proses sidang. Jika tidak melakukan pembayaran denda dalam kurun waktu yang ditentukan, akan dilakukan pemblokiran nomor polisi dan STNK.

Tidak sampai begitu saja, akibatnya bila STNK diblokir, Anda tidak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan, status kendaraan Anda bisa menjadi ‘bodong’. Status tersebut artinya sudah tidak bisa dioperasikan kembali kendaraannya.

Dengan pemberlakuan tilang elektronik ini, selain untuk membuat pengendara disiplin saat mengemudi, diharapkan juga bisa saling menghargai pejalan kaki dan pengguna zebra cross.

Untuk itu, selalu berhati-hatilah bila berkendara, taatilah seluruh peraturan lalu lintas agar aman dan selamat sampai tujuan.