Ketika memutuskan mengambil Cicilan Mitsubishi Xpander, Anda tentu diwajibkan untuk membayar cicilan kredit tepat waktu guna menghindari kredit macet. Jika kredit macet, bukan hanya cicilan kredit Anda saja yang akan membengkak, namun kendaraan yang Anda beli pun bisa ditarik kembali oleh pihak kreditor.

Untuk itu, jika Anda dihadapkan dengan masalah seperti ini, maka bisa mengajukan rescheduling kreditpada pihak kreditor.

Hukumonline.com: “Rescheduling kredit merupakan upaya penyelesaian kredit bermasalah (kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit) yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau memperpanjang grace period (masa kelonggaran untuk tidak membayar utang pokok.”

Sementara itu, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang ketentuan kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum yang tercantum pada Pasal 1 angka 4, rescheduling kredit merupakan salah satu upaya perbaikan yang dilakukan oleh pihak bank maupun leasing dalam kegiatan pengkreditan terhadap pihak debitur yang kesulitan memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan bulanan.

Terdapat beberapa hal yang diperbaiki ketika pihak debitur mengajukan rescheduling kredit ini, di antaranya:

  • Penambahan fasilitas kredit;
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit;
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit;
  • Perpanjangan jangka waktu kredit;
  • Penurunan suku bunga kredit;
  • Konversi kredit menjadi modal sementara.

Lantas, bagaimana cara mengajukan rescheduling kredit?

Cara pengajuan rescheduling kredit ini sebenarnya sangat mudah, Anda tinggal mendatangi pihak leasing lalu meminta bantuan kepada pihak leasing tersebut untuk meringankan beban pembayaran kredit Anda. Bicarakan dengan baik-baik dan beritahukan kendala yang tengah Anda hadapi.

Setelah meminta bantuan keringanan, pihak leasing nantinya akan mempertimbangkan sekaligus melihat apakah Anda memenuhi syarat dan bisa mengajukan rescheduling kredit. Pihak leasing juga akan mempertimbangkan perbaikan pada sisi mana yang akan dilakukan, apakah pada perbedaan suku bunga kredit, jangka waktu pinjaman, atau yang lainnya.

Apa saja syarat pengajuan rescheduling agar diterima oleh pihak leasing?

Agar pengajuan rescheduling diterima, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:

  • Pihak debitur wajib melaporkan kesulitan maupun kendala yang dihadapi pada pihak kreditur dalam hal pembayaran cicilan kredit kendaraan.
  • Pihak debitur memiliki prospek usaha dan dinilai mampu membayar cicilan setelah pengajuan dilakukan.

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian rescheduling, cara mengajukan, sekaligus, syarat melakukan rescheduling. Semoga pengajuan Anda diterima pihak leasing, ya!