Pada saat Anda ingin membeli rumah pada investor properti Indonesia, alangkah baiknya Anda mengetahui pajak jual beli rumah terlebih dahulu. Anda harus benar-benar tahu pajak jual beli rumah tersebut. Mengapa begitu? Hal itu karena besarnya pajak yang harus dibayarkan akan berpengaruh pada uang yang diserahkan oleh pembeli dan uang yang diterima oleh penjual rumah. Anda harus memastikan betul berapa jumlah nominal yang harus Anda bayarkan untuk pajak rumah Anda. Anda tidak mau kan, ketika Anda sudah menempati rumah yang Anda beli, ternyata Anda harus membayar pajak yang cukup besar.

Bagi Anda yang belum mengetahui apa saja  pajak jual beli rumah. Maka di bawah ini akan dijelaskan satu persatu mengenai pajak jual beli rumah:

Pajak jual beli rumah

Pajak jual beli rumah

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

NJOP atau nilai Objek Pajak adalah nilai yang telah di tetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP ini berbeda-beda di setiap area. Anda bisa melihat NJOP Anda di berkas pembayaran PBB. Setelah melihat besarnya NJOP, Anda baru bisa melakukan penawaran harga kepada penjual rumah. Hal ini bertujuan untuk mengetahui besaran pajak dan seberapa tinggi rumah dijual di atas NJOP, sehingga penawaran yang Anda lakukan bisa benar-benar sesuai dengan perhitungan.

NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)

NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak yaitu nilai atas perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam perhitungan BPHTB. Dalam hal ini, NPOP adalah nilai yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli rumah yang tercantum dalam perjanjian pengalihan hak.

PPh (Pajak Penghasilan)

Pajak penghasilan ini lebih kepada pajak yang dibebankan untuk penjual rumah. Biasanya pajak yang dibebankan sebesar 5% dari harga jual rumah. Pajak ini akan dianggap selesai dibayar jika sudah dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh wajib pajak.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Berkebalikan dengan PPh atau Pajak Penghasilan, BPHTB ini lebih kepada pajak yang dibebankan untuk penjual rumah. Biasanya pajak yang dibebankan sebesar 5% dari harga jual, namun masih dikurangi lagi NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Anda harus membayar pajak ini sebagai tanda atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah Anda beli.

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Setelah mengetahui BPHTB, Anda harus mengetahui NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NPOPTKP adalah nilai untuk mengurangi perhitungan BPHTB atas peroleh hak tanah dan bangunan. Nilai dari NPOPTKP ini berbeda-beda tiap wilayahnya, sehingga pengurangannya pun akan berbeda-beda tiap wilayahnya.

NPOPKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak)

NPOPKP ini adalah dasar untuk pengenaan pajak BPHTB.

Itulah beberapa jenis pajak jual beli rumah yang harus Anda ketahui. Semoga Bermanfaat. –Sh–