UU No. 40/2004 mengamanatkan setiap warga negara Indonesia untuk wajib mengikuti program jaminan BPJS. Artinya, masyarakat yang bukan karyawan sekalipun harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan jaminan keuntungan JKM, JHT, dan JKK. Untuk menjadi peserta pun, masyarakat cukup mencari tutorial cara…
Di saat kamu bekerja di salah satu perusahaan secara otomatis akan mendapatkan perlindungan, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bagaimana dengan yang bekerja sebagai freelancer (pekerja lepas) maupun pemilik usaha? Tentu, mereka harus mendaftar sendiri BPJS TK untuknya dengan mengikuti cara daftar BPJS gratis…
Recent Comments