Di saat kamu bekerja di salah satu perusahaan secara otomatis akan mendapatkan perlindungan, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bagaimana dengan yang bekerja sebagai freelancer (pekerja lepas) maupun pemilik usaha? Tentu, mereka harus mendaftar sendiri BPJS TK untuknya dengan mengikuti cara daftar BPJS gratis online lewat hp.
Bahkan, mereka juga harus membayar sendiri BPJS TK-nya. Mengingat harus dibayar sendiri, tentunya mereka harus tahu cara menghitung BPJS TK supaya nanti tidak salah perhitungan ketika membayarnya. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
JHT
JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada peserta berupa uang tunai. Uang tunai ini nantinya diberikan apabila pesertanya: mengalami kecacatan total tetap, meninggal dunia (dananya diserahkan pada ahli waris), dan memasuki masa pensiun.
Besaran iuran JHT untuk BPU (Bukan Penerima Upah) adalah sekitar 0,3% per bulan dari upah yang dilaporkan. Sementara, untuk yang bekerja di bagian jasa konstruksi sekitar 0,21% berdasarkan gaji yang didapat dari proyek. Sedangkan, pekerja migran sekitar Rp 370.000.
JKM
JKM (Jaminan Kematian) merupakan program jaminan sosial yang diberikan ketika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Sama halnya dengan JHT, JKM nantinya juga diberikan dalam bentuk uang tunai, yang dananya diserahkan kepada ahli waris.
Untuk besaran iurannya sendiri sama saja, BPU (Bukan Penerima Upah) sebesar 0,3% (dari upah yang telah dilaporkan), jasa konstruksi 0,21% (yang nilainya diambil berdasarkan gaji proyek), dan pekerja migran Rp 370.000.
JKK
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan kepada peserta ketika mengalami kecelakaan kerja.
Tujuan dari program ini adalah memberikan jaminan pelayanan serta santunan pada peserta yang mungkin saja mengalami kecelakaan ketika bekerja. Dengan iurannya 1% dari penghasilan yang dilaporkan untuk pemilik usaha dan BPU, 0,21% dari nilai proyek untuk jasa konstruksi, dan Rp 370.000 untuk pekerja migran.
Ambil Contoh, A mendapat upah sekitar Rp 5.000.000 setiap bulannya
Nah, untuk JHT yang perlu dibayar adalah 0,3% x 5.000.000 = Rp 15.000
Untuk JKM yaitu 0,3% x 5.000.000 = Rp. 15.000
Dan JKK 1% x 5.000.000 = Rp. 50.000
Bagaimana, tidak sulit kan menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dibayarkan setiap bulannya. Yuk, daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk masa tua yang lebih lagi!