UU No. 40/2004 mengamanatkan setiap warga negara Indonesia untuk wajib mengikuti program jaminan BPJS. Artinya, masyarakat yang bukan karyawan sekalipun harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan jaminan keuntungan JKM, JHT, dan JKK. Untuk menjadi peserta pun, masyarakat cukup mencari tutorial cara…
Recent Comments